18 Agustus 2009

Alur Pengadilan Agama

Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata dimana para pihaknya beragama Islam (muslim). Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA), peradilan agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dll.

Pengadilan agama berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten, dan derah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten. Sedangkan pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi (Pasal 4 UUPA). Pembinaan teknis peradilan agama dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan dilakukan oleh Menteri Agama (Pasal 5 ayat (1) dan (2) UUPA).

Susunan pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris. Untuk pengadilan agama ditambah dengan Juru Sita (Pasal 9 UUPA). Pimpinan pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua (Pasal 10 UUPA).

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perdata di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shadaqah (Pasal 49 UUPA)
Jika terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dulu oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum (Pasal 50 UUPA).
Pengadilan tinggi agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding, dan mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnya (Pasal 51 UUPA).
Hukum acara yang berlaku dalam peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku dalam peradilan umum, kecuali yang telah diatur khusus dalam UUPA (Pasal 54 UUPA).
Pemeriksaan perkara di peradilan agama dimulai sesudah diajukannya permohonan atau gugatan dan pihak-pihak yang berperkara telah dipanggil menurut ketentuan yang berlaku (Pasal 55 UUPA).
Penetapan dan putusan peradilan agama hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum.

Pemeriksaan sengketa perkawinan

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan siding pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Perceraian terbagi dua, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Yang dimaksud cerai talak adalah perceraian yang terjadi karena talak suami kepada istrinya. Sedangkan yang dimaksud gugat cerai adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh pihak istri melalui gugatan.
Tahapan-tahapan cerai talak di pengadilan agama menurut Pasal 66 UUPA adalah sebagai berikut :
• Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya (disebut Pemohon) mengajukan permohonan kepada pengadilan agama untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon (istri), kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon. Jika termohon tinggal diluar negeri, permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon. Jika pemohon dan termohon tinggal diluar negeri, permohonan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan. Permohonan cerai talak harus memuat nama, umur, tempat kediaman pemohon dan termohon, serta alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak. Permohonan tersebut diperiksa dalam siding tertutup oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berkas atau surat permohonan cerai talak didaftarkan di kepaniteraan (Pasal 68 UUPA).
• Pengadilan menetapkan mengabulkan permohonan cerai jika Majelis Hakim berkesimpulan bahwa kedua belah pihak (suami istri) tidak dapat didamaikan lagi dan alasan perceraian telah cukup (Pasal 70 ayat (1) UUPA). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh termohon (istri) terhadap penetapan tersebut adalah mengajukan banding (Pasal 70 ayat (2) UUPA). Jika tidak ada banding dari pihak termohon (istri) atau penetapan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak (Pasal 70 ayat (3) UUPA). Ikrar talak dilakukan oleh pemohon (suami) atau wakilnya yang telah diberi kuasa khusus berdasarkan akta otentik, dan dihadiri/disaksikan oleh pihak termohon (istri) atau kuasanya (Pasal 70 ayat (4) UUPA). Jika termohon (istri) tidak hadir pada ikrar talak tersebut, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, maka suami atau wakilnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya pihak termohon (istri) atau kuasanya (Pasal 70 ayat 5). Jika dalam waktu 6 (enam) bulan suami tidak datang untuk mengucapkan ikrar talak, tidak datang menghadap sendiri atau mengirim wakilnya meskipun telah mendapat panggilan secara sah dan patut, maka penetapan atas dikabulkannya permohonan cerai menjadi gugur, dan permohonan perceraian tidak dapat diajukan lagi dengan alasan yang sama (Pasal 70 ayat (6) UUPA). Perkawinan menjadi putus melalui penetapan terhitung sejak diucapkannya ikrar talak dan penetapan tersebut tidak dapat dimintakan banding atau kasasi (Pasal 71 ayat (2) UUPA).

Tahapan-tahapan cerai gugat menurut UUPA adalah sebagai berikut :

• Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali jika penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami) (Pasal 73 ayat (1) UUPA). Jika penggugat berkediaman diluar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (Pasal 73 ayat (2). Jika keduanya berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada pengadilan agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3).
• Jika gugatan perceraian adalah karena salah satu pihak mendapat pidana penjara, maka untuk dapat memperoleh putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan pengadilan yang berwenang yang memutuskan perkara disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 74).
• Jika alasan perceraian adalah karena syiqaq (perselisihan tajam dan terus menerus antara suami dan istri, maka putusan perceraian didapatkan dengan terlebih dahulu mendengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri (Pasal 76 ayat (1).
• Gugatan perceraian gugur jika suami atau istri meninggal sebelum ada putusan pengadilan (Pasal 79). Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup oleh Majelis Hakim selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah berkas atau surat gugatan perceraian didaftarkan di kepaniteraan (Pasal 80 ayat (1) dan (2). Putusan pengadilan mengenai gugatan perceraian diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan perceraian dianggap terjadi dengan segala akibat hukumnya sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 81 ayat (1) dan (2).
• Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali jika salah satu pihak berkediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika kedua pihak berkediaman di luar negeri, maka pada sidang pertama penggugat harus menghadap secara pribadi. Pada saat tersebut hakim juga harus berusaha mendamaikan kedua pihak, dan selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan (Pasal 82).
• Jika perdamaian tercapai, maka tidak dapat diajukan lagi gugatan perceraian yang baru dengan alasan yang ada dan telah diketahui penggugat sebelum perdamaian tercapai (Pasal 83).
• Gugatan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1).
• Jika pihak ketiga menuntut, maka pengadilan agama menunda lebih dulu perkara harta bersama sampai ada putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (2).
• Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon, dan biaya perkara penetapan atau putusan pengadilan yang bukan penetapan atau putusan akhir diperhitungkan dalam penetapan atau putusan akhir (Pasal 89 ayat (1) dan (2). Biaya-biaya tersebut meliputi biaya kepaniteraan dan biaya materai yang diperlukan untuk biaya itu; biaya para saksi, saksi ahli, penerjemah dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan, biaya untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan lain yang diperlukan oleh pengadilan dalam perkara, biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan (Pasal 90 ayat (1)).

HAKIM
1. Hak
• Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan bahwa tergugat mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiabn sebagai suami, maka Hakim dapat memerintahkan tergugat untuk memeriksakan diri kepada dokter (ps. 75)
• mengangkat seorang atau lebih dari keluarga masing-masing pihak ataupun orang lain untuk menjadi hakim, setelah keterangan mereka sebagai saksi didengar dalam sidang gugatan perceraian dengan alasan syiqaq (Pasal 76 ayat (2).
• Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami-istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (ps. 77).
• Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, Pengadilan dapat :
a. menentukan nafkah yang ditanggung oleh suami;
b. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin pemeliharaan dan pendidikan anak;
c. menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri (ps. 78).
• • Apabila permohonan atau gugatan perceraian diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah (ps. 87 ayat 1). Baik termohon maupun tergugat diberi kesempatan untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama ( Pasal 87 ayat (2). Jika sumpah yang dimaksud tersebut dilakukan oleh suami, maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan cara lain, sedangkan jika sumpah yang dimaksud dilakukan oleh istri, maka penyelesaiannya dilaksanakan dengan hukum acara yang berlaku

2. Kewajiban
• Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman (ps. 11 ayat 1).
• Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri yang dilakukan oleh Mentri Agama tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (ps. 12 ayat 2).
• Pembinaan teknis peradilan yang dilakukan oleh MA dan pembinaan dan organisasi, administrasi, dan keuangan, Pengadilan yang dilakukan Mentri Agama tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara (ps. 5 ayat 3).
• Kecuali ditentukan lain oleh UU, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya
c. pengusaha (ps. 17 ayat 1)
• Hakim tidak boleh merangkap menjadi penasehat hukum (ps. 17 ayat 2)
• Pengawasan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan terhadap pelaksanaan tugas hakim tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam pemeriksaan dan dan memutus perkara (ps. 53 ayat 4).
• Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutusnya (ps. 56 ayat 1)
• Pengadilan menurut hukum dengan tidak membeda2 orang (ps. 58 ayat 1)
• Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia (ps. 60 ayat 3).
• Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili (ps. 62 ayat 1)
• Apabila gugatan perceraian didasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus didengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang-oarang yang dekat dengan suami-istri (ps. 76 ayat 1).
• Pada sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak (ps. 82 ayat 1).
• Jumlah biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 harus dimuat dalam amar penetapan atau putusan pengadilan (ps. 91 ayat 1).
• Jumlah biaya yang dibebankan oleh Pengadilan kepada salah satu pihak berperkara untuk dibayarkan kepada pihak lawannya dalam perkara itu, harus dicantumkan juga dalam amar penetapan atau pts Pengadilan (ps. 91 ayat 2).

PENGGUGAT
1. Hak
• Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undnag menentukan lain (ps. 61)
• Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (ps. 73 ayat 1)
• Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami-istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (ps. 77).
• Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami-istri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (ps. 86 ayat 1)

2. Kewajiban
• Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (ps. 82 ayat (2)
• Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi (ps. 82 ayat (3).
• Biaya perkara dalam bidang perkawinan dibebankan kepada penggugat atau pemohon (ps. 89 ayat (1).

TERGUGAT
1. Hak
• Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undnag menentukan lain (ps. 61)
• Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan dapat mengizinkan suami-istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah (ps. 77).
• Pihak termphon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama (ps. 87 ayat 2)

2. Kewajiban
• Dalam sidang perdamaian tersebut, suami-istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (ps. 82 ayat 2).
• Apabila kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi (ps. 82 ayat 3).

PANITERA

Panitera berkewajiban untuk :
• mencatat segala hal ikhwal yang terjadi dalam sidang ikrar talak (Pasal 71 ayat (1) UUPA)
• Mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan (penetapan) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap selambat-lambatnya tiga puluh hari , tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, untuk mendaftarkan putusan perceraian dalam sebuah daftar yang disediakan (Pasal 84 ayat (1) UUPA). Jika perceraian dilakukan di wilayah yang berbeda dengan wilayah pegawai pencatat nikah tempat perkawinan dilangsungkan, maka satu helai putusan tersebut yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa bermaterai dikirimkan pula kepada pegawai pencatat nikah di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh pegawai pencatat nikah tersebut dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan (Pasal 84 ayat (2) UUPA). Jika perkawinan dilangsungkan diluar negeri, satu helai putusan tersebut disampaikan pula kepada pegawai pencatat nikah di tempat didaftarkannya perkawinan mereka di Indonesia (Pasal 84 ayat (3) UUPA).
• Memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada para pihak selambat-lambatnya tujuh hari terhitung setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut diberitahukan kepada para pihak (Pasal 84 ayat (4) UUPA).

Selengkapnya >>
Template by: Abdul Munir
Website: 99computercity